TIPS & TRIK SOAL ESAI UJIAN ADVOKAT



WISNU PURNAEDI, SH


Tips Dan Trik Soal Esai ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta.

Nama dan Kasus yang tertulis disini hanyalah rekayasa belaka, dan ini hanya simulasi untuk kepentingan pendidikan, tidak dalam rangka pendukungan atau penjatuhan nama baik pihak tertentu. Jika ada kesamaan Nama dan Kasus hanyalah kebetulan belaka.

Total nilai minimal kelulusan (seperti yang tertulis di buku panduan ujian advokat tahun 2008) adalah 70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai persoal yang dijawab benar 70 : 120 = 0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian sola esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan.

Penjelasan : ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point. Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6 Pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan masing-masing ada 19 point hal yang harus ada. Perlu diketahui bahwa tulisan ini hanya untuk memperjelas / menekankan pada point-point yang harus ada saja, diharapkan anda sudah menguasai dasar-dasar pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hal ini untuk memperingkas pembahasan. Jika anda belum jelas, silahkan buku teknik membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan di toko buku terdekat.

*** Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya : ***
1.      Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
2.      Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)
3.      Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
4.      Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
5.      Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
6.      Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
7.      Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
8.      Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
9.      Kata-kata “KHUSUS”
10.  Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
11.  Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
12.  Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
13.  Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
14.  Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
15.  Kata-kata umum, misal :
Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri …….. (mana?), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat- Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi). Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16.  Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
17.  Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
18.  Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan nama terang)
19.  Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa)

NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.

Contoh Skema :
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, KotaSurabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan, bahwa dengan ini, memberi kuasa dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi, kepada:

Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.

Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama - Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345. Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Perdata perihal Wanprestasi (ingkar Janji), di Pengadilan Negeri Surabaya, melawan : Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43, Surabaya.

Untuk selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau
memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri Surabaya, atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera- Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keteranganketerangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).

Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditanda tangani.

Surabaya, 7 April 2009
Penerima Kuasa                                                                   Pemberi Kuasa


Materai
Rp. 6000
Tgl. 07/04/2009

 





(Dewa Prama, SH. MH)                                                       (Astuti, S.Pd)



(Wisnu Purnaedi, SH)

NB : Contoh ini juga tidak baku. Ada yang penempatan Pemberi Kuasa di kiri dan Penerima Kuasa di kanan, itu boleh, dengan catatan posisi materai ada di Pemberi Kuasa.



*** Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Gugatan dan skemanya : ***
1.      Kata-kata tujuan alamat :
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
2.      Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
3.      Kata - kata :
“Dengan Hormat,
Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
4.      Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”
5.      Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk            selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
6.      Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
7.      Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
8.      indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat””
9.      Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
10.  Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
11.  Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
12.  Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
13.  Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
14.  Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
15.  Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
16.  Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
17.  Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
18.  Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
19.  Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”

NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.

*) untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bisa digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.



Contoh Skema :
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Arjuno Mencari Cinta, no 33
Surabaya

Perihal : Gugatan Wanprestasi


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama - Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami : Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2009 (terlampir).

Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………... ( Penggugat)

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43,
Surabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………...... ( Tergugat)

Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 2 Februari 2008, Tergugat datang pada Penggugat menawarkan sebidang tanah berikut bangunannya jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian Penggugat memberikan Uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-1);
2.      Bahwa pada tanggal 14 Februari 2008, Tergugat Penggugat menghadap Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn. sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli (Akta Notaris Nomor 17, tertanggal 14 Februari 2008 / Bukti P-2), yang salah isinya bahwa uang muka yang harus dibayar Penggugat sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), oleh karena Penggugat telah membayar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, maka Penggugat menambahkan Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga genap Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
3.      Bahwa dalam Perjanjian Jual beli juga disepakati bahwa sisa yang Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) akan dibayar paling lama 7 (tujuh) bulan kemudian;
4.      Bahwa pada tanggal 2 September 2008 Penggugat mendatangi Tergugat untuk melakukan pelunasan, tetapi Tergugat dengan sepihak menaikkan harga rumahnya menjadi Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan alasan beberapa hari lalu ada Seorang Calon Pembeli yang berani nawar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), maka agar tidak ada perbedaan yang mencolok dengan Calon Pembeli yang lain tersebut, maka Tergugat menaikan menjadi Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
5.      Bahwa Karena Pihak Tergugat bersikeras untuk tidak mau melepas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), akhirnya Penggugat mengajukan syarat jika memang ingin membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris tersebut, yiatu mengembalikan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan mengganti kerugian sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dalam tempo 2 (dua) bulan;
6.      Bahwa Kemudian setelah 2 bulan, pada tanggal 10 November 2008, pihak Tergugat tidak mau memberikan Uang muka dan Uang Ganti Rugi seperti yang disyaratkan Penggugat, dan juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana yang tertuang di Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, hal ini jelas menunjukkan bahwa Tergugat telah Melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibanya berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut;
7.      Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, telah menimbulkan kerugian pada Penggugat berupa Uang Muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), serta menimbulkan kerugian immateriil mengganti kerugian immateriil atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
8.      Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat dengn ini memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya;
9.      Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka layak jika Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, adalah Perjanjian yang sah;
3.      Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008;
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat, atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
6.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. Desa Klampis Ngasem, Surabaya;
7.      Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)

Surabaya, 12 April 2009
Hormat Kami
Kuasa Hukum Astuti, S.Pd


(Dewa Prama, SH. MH)


(Wisnu Purnaedi, SH)
Catatan tambahan :
·         Tambahkan keterangan Alat bukti (misal : “(bukti P-1)”, dst) untuk kesempurnaan nilai.
·         Detailkan permasalahan dalam Posita, meskipun mungkin di soal tidak dijelaskan (karangkarang aja sendiri, tapi jangan melebar, yang penting-penting aja).
·         Kepada Ketua Pengadilan mana juga penting, perhatikan kompetensi relatifnya, agar Gugatan tidak dianggap kabur.
·         Identitas Tergugat dan Penggugat juga penting, agar Gugatan tidak dianggap kabur.
·         Antara Posita dan Petitum harus singkron. Kalau trik saya, konsepkan dulu Petitum Gugatan baru saya tulis Positanya, hal ini supaya tiap Petitum Gugatan ada dasar Positanya.



Hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :
1.      Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, lebih bagus 3 hari, akan sangat fatal jika Surat Gugatan tertanggal lebih dulu daripada Surat Kuasa.
2.      Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, di Surat Gugatan diwajib ada 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
3.      Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, misal menggunakan kota jakarta perhatikan betul-betul, karena jakarta terbagi 5 wilayah JakartaPusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi misal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bisa menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. Itulah kiasannya, jika anda salah di hal-hal tersebut, maka bersiaplah anda untuk mengulang ujian-nya (Ujian Advokat-pen) tahun depan.
4.      Saya kira sudah sangat cukup, selebihnya Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bisa jadi (sekali lagi bisa jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan, bawa tipe ex. Dan yang sangat penting, banyaklah ber-DOA !!.


SEMOGA BERMANFAAT

10 komentar:

  1. pak lammarasi, saya mau tanya. Apakah surat kuasa itu harus "KHUSUS"? ada tidak yang biasa2 saja atau "UMUM" gt?
    terimakasih pak. mohon penjelasannya karena saya sangat awam dengan hukum dan ingin belajar lebih dalam lagi ^^

    BalasHapus
  2. Pasal 1792 BW menyatakan “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

    Pemberian surat kuasa dapat dilakukan secara khusus atau secara umum, Secara khusus berarti kuasa yang diberikan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, sedangkan secara umum meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

    BalasHapus
  3. Bangga gw ma orang satu ini.......

    Good..... Good...... Good........

    BalasHapus
  4. apakah orang yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik sudah boleh didampingi oleh seorang pengacara?

    BalasHapus
  5. Sebelumnya saya ingin bertanya status orang yang diminta keterangan apakah sudah tersangka atau hanya sekedar saksi.

    Dalam hal seseorang diperiksa dengan menyandang status tersangka maka ia berhak untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum atau Pengacara sebagaimana di atur dalam Pasal54 dan 55 KUHAP.

    Jika seseorang diperiksa hanya sebagai menjadi saksi di dalam KUHAP tidak di atur mengenai boleh atau tidaknya seorang saksi didampingi oleh Penasehat Hukum, namun dalam praktek biasanya seorang saksi sudah bisa di dampingi Penasehat Hukumnya guna menghindari Proses pemeriksaan yang tidak sesuai KUHAP.

    BalasHapus
  6. Terimakasih atas ilmu online ya ya Pak Sihaloho...

    BalasHapus
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  8. Pak izin bertanya, jika dalam ujian membuat surat kuasa dan surat gugatan semuanya singkron dan detail, namun peserta ujian terjebak dengan soal yang belakangan diketahui adalah wanprestasi. Namun peserta ujian upa membuat menjadi PMH. Pertanyaannya apakah penilaian dianggap nol atau lebih kepada poin-poin seperti yang bapak sebutkan diatas...mohon pandangan nya pak... terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah benar saya juga mempertanyakan hal itu, apakah lebih fokus kepada detail pointnya, atau kebenaran pengerjaan kasusnya

      Hapus