UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM & PENDAPAT HUKUM




Suria Nataadmadja, SH.,LL.M.
Advokat 83.10005

















SURIA NATAADMADJA & ASSOCIATES
The East Building, 12th Fl.
Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2 No.1
Jakarta Selatan 12950

Tel. 62 21 255 42601  Fax. 62 21 255 42605


UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM & PENDAPAT HUKUM

Pendahuluan
Uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) adalah suatu proses yang sebelumnya dikenal sebagai kegiatan pemeriksaan dari segi hukum yang intinya adalah proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum. Proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum dari suatu perusahaan yang dikenal secara umum dengan istilah Legal Due Diligence, yang merupakan bagian dari suatu proses pemeriksaan dan pengujian atau dikenal sebagai proses Due Diligence. Proses pemeriksaan dan pengujian dapat juga dilakukan pada bidang akuntansi yang dikenal juga sebagai Accounting Due Diligence, atau bila dilakukan pada bidang usaha, proses ini dikenal dengan istilah Business Due Dilligence atau bila hanya  dilakukan untuk bagian tertentu saja, proses ini dikenal juga dengan istilah Special Due Diligence. Dalam tulisan ini kita hanya akan membahas mengenai proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum saja. Proses pemeriksaan yang dilakukan dari segi hukum yang akan menghasilkan laporan pemeriksaan dari segi hukum yang pada tahap lanjutannya akan menjadi dasar bagi konsultan hukum untuk memberikan pendapat hukum (“Pendapat Hukum”).

Tujuan
Apakah tujuan dari dilakukannya proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum terhadap perusahaan? Literatur pada umumnya menyebutkan bahwa tujuan dari dilakukannya proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum adalah untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi dalam bidang hukum yang menyangkut suatu perusahaan.  Hasil dari proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum yang dimuat dalam Pendapat Hukum juga penting untuk mengetahui adanya resiko dari transaksi yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Lebih jauh lagi, untuk mengetahui berapa nilai dari perusahaan itu disamping untuk mengetahui dokumen transaksi yang harus dipersiapkan sebelum transaksi yang direncanakan. Keberadaan Pendapat Hukum berguna bagi pemodal untuk mempertimbangkan rencana investasinya di suatu perusahaan dan bagi para pemegang saham dari perusahaan publik yang akan melakukan tindakan korporasi untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana tersebut

Pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum dapat digunakan untuk bermacam-macam keperluan. Penggunaan paling umum adalah untuk mengetahui keadaan suatu perusahaan dalam transaksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Bab VII pasal 122 dan seterusnya, UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam transaksi kredit atau peminjaman uang, kerap kali pihak bank atau lembaga keuangan mensyaratkan dilakukannya proses pemeriksaan dan pengujian secara hukum. Proses ini juga dilakukan oleh perusahaan yang akan mengumpulkan dana masyarakat melalui penerbitan efek di pasar modal atau perusahaan publik yang akan melakukan suatu tindakan korporasi yang diatur dalam UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta perubahan-perubahannya.

Regulasi Peraturan
Secara khusus tidak ada peraturan yang mengatur proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum dalam hukum positif Indonesia, tetapi untuk konsultan hukum yang adalah advokat yang telah menjalani pendidikan profesi khusus di bidang pasar modal yang diselenggarakan atau diakui oleh HKHPM, terdaftar di Bapepam, dan memenuhi peraturan yang berlaku (“Konsultan Hukum”), yang tergabung dalam Himpunan Konsutan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dalam Standar Profesi HKHPM (“SPHKHPM”)(Lampiran Keputusan HKHPM Nomor KEP.01/HKHPM/2005) yang ditetapkan pada tanggal 18 Pebruari 2005 telah menetapkan Standar Uji Tuntas. Standar ini merupakan pembaharuan terhadap Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang diatur pada Keputusan HKHPM Nomor KEP.01/HKH/1995 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kemajuan kegiatan pasar modal.
Secara tegas SPHKHPM menyebut proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum sebagai Uji Tuntas maka untuk konsistensi kita akan mengikuti standar yang ditetapkan oleh HKHPM, dengan menggunakan istilah yang sama, yaitu Uji Tuntas, yang digunakan pada standar tersebut. Secara umum, SPHKHPM adalah baik untuk diikuti dalam melakukan Uji Tuntas walaupun proses yang akan dilakukan bukan dalam rangka untuk memenuhi syarat dalam melakukan transaksi pasar modal.
Selanjutnya kami sarikan hal-hal yang diuraikan pada SPHKHPM tersebut.

Prinsip Keterbukaan dan Prinsip Materialitas dalam proses Uji Tuntas.
Dua prinsip penting dalam melakukan proses Uji Tuntas adalah:

Prinsip Keterbukaan
Uji Tuntas dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dipasar modal agar kepentingan publik terlindungi. Dalam konteks ini, Konsultan Hukum harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen korporasi, informasi atau fakta material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.

Prinsip Materialitas
Uji Tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi Uji Tuntas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan. Konsultan Hukum harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas dari materi Uji Tuntas agar pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal dapat tercapai.

Sebagai contoh salah satu fakta material yang harus diungkapkan: suatu perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran radio memiliki sebidang tanah yang sedang menjadi objek sengketa.
Dilihat dari pembukuan keuangan, nilai tanah itu tidak terlalu besar dan tampak tidak “material” bila dibandingkan dengan nilai dari aset-aset lain yang dimiliki oleh perusahaan. Namun bila dilihat dari operasional perusahaan, tanah itu merupakan aset yang material bagi perusahaan, karena di atasnya terletak sebuah pemancar radio yang merupakan aset utama bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian bila perusahaan kalah dalam penyelesaian sengketa atas tanah itu, maka kekalahan tersebut akan mempengaruhi secara material kegiatan usaha perusahaan dan pada akhirnya turut juga mempengaruhi keadaan keuangan perusahaan.


Standar umum dalam Uji Tuntas
Standar umum yang ditentukan oleh SPHKHPM  adalah standar umum yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Konsultan Hukum dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan Hukum.
Standar umum ini meliputi keahlian, independensi dan objektivitas, dan sikap Profesional.
Dengan keahlian dimaksudkan bahwa “Konsultan Hukum wajib memiliki keahlian untuk melaksanakan kegiatan di bidang pasar modal.” ; Dengan independensi dan objektifitas dimaksudkan bahwa “Konsultan Hukum harus independen dan senantiasa bertindak obyektif dalam menjalankan profesinya.” Sedangkan dengan sikap profesional Konsultan Hukum wajib bersikap profesional dalam menjalankan profesinya.”

Standar Uji Tuntas

Perencanaan
[01] Konsultan Hukum wajib membuat perencanaan yang meliputi:
a.    pembentukan tim kerja;
b.    penentuan materi Uji Tuntas (termasuk penyiapan daftar pertanyaan, daftar dokumen yang akan diperiksa serta identifikasi peraturan-peraturan yang terkait); dan
c.    penentuan jadwal kerja.

Pelaksanaan
[02] Pelaksanaan Uji Tuntas wajib dilakukan sesuai dengan tujuan dari transaksi yang akan dilakukan.

[03] Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, Uji Tuntas dilakukan dengan cara:
a.    pemeriksaan atas dokumen;
b.    pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab;
c.    turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
d.    kunjungan ke lokasi (site visit);
e.    konfirmasi (cross checking) dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya; dan
f.     permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait.

[04] Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

[05] Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.

[06] Konsultan Hukum wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya.

[07] Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya melakukan kunjungan ke lokasi (site visit) sehubungan dengan obyek transaksi.

[08] Konsultan Hukum wajib melakukan komunikasi dengan Profesi dan Lembaga
Penunjang Pasar Modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya.

[09] Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan Perusahaan atau objek transaksi untuk memastikan kebenaran material.

Pengawasan
[10] Pada prinsipnya, pelaksanaan Uji Tuntas hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Hukum. Dalam melakukan tugasnya, Konsultan Hukum dapat menugaskan atau melibatkan Asisten dan staf pelaksana untuk membantu pelaksanaan Uji Tuntas.

[11] Guna menjaga kualitas dari pelaksanaan tugas, Konsultan Hukum yang melibatkan Asisten dan staf pelaksana wajib menerapkan setidaknya 2 (dua) jenjang pengawasan. Jenjang pengawasan tersebut yaitu (i) pengawasan menengah yang dilakukan oleh Asisten; (ii) pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh Konsultan Hukum.

[12] Konsultan Hukum bertanggung jawab penuh atas seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten dan staf pelaksana sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas.

[13] Dalam hal Konsultan Hukum bukan merupakan sekutu (partner) pada kantor hukum tempatnya bekerja maka seorang sekutu (partner) pada kantor hukum tersebut harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan Hukum, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari sekutu yang bersangkutan.

Materi Uji Tuntas
[14] Untuk menentukan materi Uji Tuntas, Konsultan Hukum perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan. Materi Uji Tuntas yang dimaksud dalam bagian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai daftar yang lengkap (exhaustive list). Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, Konsultan Hukum wajib untuk menambah materi Uji Tuntas yang tidak terdapat dalam Standar Profesi ini apabila berdasarkan pertimbangan profesionalnya penambahan materi Uji Tuntas tersebut sepatutnya atau seharusnya dilakukan.

Materi Uji Tuntas Pada Penawaran Umum
[15] Materi Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan adalah sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bapepam IX.A.12.

[16] Materi Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
a.    Anggaran Dasar Perusahaan
a.1.   Pemeriksaan terhadap anggaran dasar meliputi antara lain:
(i)        akta pendirian Perusahaan;
(ii)      seluruh perubahan anggaran dasar.
a.2.   Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai anggaran dasar adalah:
(i)        kegiatan usaha Perusahaan;
(ii)      ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris; dan
(iii)     pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
b.    Notulen rapat
b.1.   Pemeriksaan terhadap notulen rapat meliputi antara lain:
(i)        notulen Rapat Direksi;
(ii)      notulen Rapat Komisaris; dan
(iii)     notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
b.2.   Notulen rapat sebagaimana tersebut pada huruf b.1. adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam lima tahun terakhir, dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.3.   Khusus untuk notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham, diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.
c.    Saham dan permodalan
c.1.   Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah:
(i).     jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut;
(ii).    sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.2.   Hal yang perlu diperiksa mengenai permodalan adalah:
(i).     sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas;
(ii)     apabila terdapat perubahan dalam permodalan, apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.3.   Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daftar Saham dan Buku Daftar Khusus dari Perusahaan.
d.    Direksi dan dewan komisaris
d.1.   Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris:
(i)        susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat;
(ii)      identitas diri.
d.2. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya.
e.    Ijin dan persetujuan
e.1.   Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan:
(i)        jenis;
(ii)      jangka waktu;
(iii)     instansi yang menerbitkan;
(iv)     pemegang ijin;
(v)      hak, kewajiban, dan larangan;
(vi)     sanksi; dan
(vii)    pentaatan.
e.2.   Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
f.     Aset
f.1.    Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
f.2.    Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai aset:
(i)        status kepemilikan atau penguasaan atas aset;
(ii)      sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada; dan
(iii)     pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan.
g.    Asuransi
g.1.   Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi:
(i)        penanggung;
(ii)      jenis asuransi;
(iii)     resiko yang ditanggung;
(iv)     obyek yang diasuransikan;
(v)      jumlah pertanggungan;
(vi)     jangka waktu asuransi; dan
(vii)    klausula bank, bila ada.
g.2.   Konsultan Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
h.    Ketenagakerjaan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan:
(i)        bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan;
(ii)      Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau peraturan perusahaan;
(iii)     penggunaan tenaga kerja asing;
(iv)     jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
(v)      program dana pensiun untuk karyawan;
(vi)     pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR); dan
(vii)    izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).
i.      Perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perusahaan, termasuk perjanjian yang mengandung unsur benturan kepentingan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian tersebut adalah:
(i)        pihak dalam perjanjian;
(ii)      obyek perjanjian;
(iii)     nilai perjanjian;
(iv)     hak dan kewajiban para pihak;
(v)      pembatasan-pembatasan bagi para pihak sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan;
(vi)     klausula pengakhiran;
(vii)    keadaan cidera janji; dan
(viii)  pentaatan.
j.      Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan
j.1.    Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.
j.2.    Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya.
j.3.    Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.
k.    Laporan keuangan dan management letter.
Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit beserta management letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk lima tahun terakhir.

Materi Uji Tuntas Pada Penawaran Umum Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD)
[17] Pada pelaksanaan Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum dengan HMETD, materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum adalah sama dengan materi Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum, namun hanya menyangkut informasi atau fakta material yang berlaku pada saat dilakukannya Uji Tuntas sehubungan Penawaran Umum dengan HMETD tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Materi Uji Tuntas Pada Penggabungan dan Peleburan Usaha
[18] Uji Tuntas sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan Usaha dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
a.    hambatan dan batasan (yang ada atau yang mungkin timbul) terhadap rencana Penggabungan atau Peleburan Usaha dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi;
b.    akibat hukum Penggabungan atau Peleburan Usaha terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;
c.    dasar penentuan konversi saham bagi pemegang saham;
d.    struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penggabungan atau Peleburan Usaha pada Perusahaan yang menerima penggabungan, atau perusahaan hasil Peleburan Usaha yang menunjukkan siapa yang menjadi pihak pengendali;
e.    Aktiva dan passiva hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha;
f.     perubahan anggaran dasar (bila ada, dalam hal Penggabungan Usaha) dan akta pendirian dari perusahaan baru hasil Peleburan Usaha;
g.    tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi Penggabungan atau Peleburan Usaha;
h.    penyelesaian status karyawan hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha;
i.      penyelesaian terhadap kreditur yang tidak setuju atas Penggabungan atau Peleburan Usaha;
j.      penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju atas Penggabungan atau Peleburan Usaha; dan
k.    ada atau tidaknya unsur benturan kepentingan dalam transaksi Penggabungan atau Peleburan Usaha.

[19] Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Penggabungan atau Peleburan Usaha adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diatur dalam angka [18] dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Penggabungan atau Peleburan usaha, dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

Materi Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Saham
[20] Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Saham dilakukan dengan
menganalisa aspek-aspek berikut:
a.    hambatan dan batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana Pengambilalihan Saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi;
b.    akibat hukum dari Pengambilalihan Saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;
c.    struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Pengambilalihan Saham dari perusahaan yang diambil-alih yang menunjukkan siapa yang menjadi pihak pengendali;
d.    aktiva dan passiva dari perusahaan yang diambil-alih;
e.    perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diambil-alih (apabila ada);
f.     tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi Pengambilalihan Saham;
g.    keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (apabila ada); dan
h.    syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian Pengambilalihan Saham.

[21] Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Saham adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diatur dalam angka [20] dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Saham, dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

Materi Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Aset
[22] Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Aset dilakukan dengan
menganalisa aspek-aspek berikut:
a.    hambatan dan batasan atas rencana transaksi untuk melaksanakan Pengambilalihan Aset dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi;
b.    akibat hukum dari Pengambialihan Aset terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;
c.    aset yang akan diambil-alih;
d.    tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi Pengambilalihan Aset;
e.    keabsahan pemilikan aset oleh penjual dan pembebanan atas aset (apabila ada); dan
f.     syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian Pengambilalihan Aset.

[23] Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Aset adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diatur dalam angka [22] dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Aset, dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

Materi Uji Tuntas Pada Transaksi “Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu”
(“Transaksi Benturan Kepentingan”)
[24] Di samping melakukan Uji Tuntas yang berhubungan dengan jenis transaksi yang akan dijalankan sebagaimana diatur dalam Standar Profesi ini, Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah transaksi dimaksud merupakan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam hal suatu transaksi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan maka Konsultan Hukum perlu melakukan analisa atas fakta dan aspek-aspek sebagai berikut:
a.    pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi;
b.    sifat benturan kepentingan.

[25] Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Transaksi
Benturan Kepentingan adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diatur dalam angka [24] dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Transaksi Benturan Kepentingan, dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

Materi Uji Tuntas Pada Transaksi Lainnya
[26] Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada transaksi
lainnya yang belum diatur dalam standar profesi ini adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa pada transaksi tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur transaksi yang akan dilakukan, dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

Penyertaan Perusahaan Pada Perusahaan Lain
[27] Pelaksanaan Uji Tuntas pada perusahaan lain dilakukan:
a.    Jika Perusahaan memiliki penyertaan lebih dari 50% (lima puluh persen) pada perusahaan lain, maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas seperti pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perusahaan.
b.    Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% (lima puluh persen) atau kurang, maka terhadap perusahaan lain dilakukan Uji Tuntas terbatas sesuai dengan kebutuhan.
c.    Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% (lima puluh persen) atau kurang, akan tetapi Perusahaan mengendalikan perusahaan lain tersebut, maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas seperti pada pemeriksaan yang dilakukan pada Perusahaan.
(“Pengendali” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Penjelasannya).

Temuan Adanya Pelanggaran Ketika Melaksanakan Uji Tuntas
[28] Konsultan Hukum wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila dalam
pelaksanaan Uji Tuntas menemukan adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar atau perikatan-perikatan yang dilakukan oleh Perusahaan atas Materi Uji Tuntas.

[29] Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka [28] di atas tidak ditindaklanjuti oleh manajemen Perusahaan untuk segera diperbaiki atau memang tidak dapat diperbaiki lagi sedangkan pelanggaran tersebut mempunyai akibat yang material bagi kegiatan usaha maupun keuangan perusahaan, maka Konsultan Hukum wajib untuk menyampaikan informasi dan memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut dalam Pendapat Hukum yang akan diterbitkannya.

Penyimpanan Dokumen Pemeriksaan
[30] Berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum dapat menyimpan
hasil Uji Tuntas beserta dokumen pendukungnya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

STANDAR LAPORAN
[01] Hasil Uji Tuntas merupakan dasar bagi Konsultan Hukum untuk memberikan Pendapat Hukum.

[02] Konsultan Hukum wajib membuat Laporan Uji Tuntas (“Laporan”) sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan, untuk diserahkan kepada Perusahaan dan Bapepam.

[03] Laporan memuat:
a.    tujuan Uji Tuntas;
b.    asumsi;
c.    kualifikasi;
d.    batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas; dan
e.    ringkasan eksekutif atas hasil Uji Tuntas yang terdiri dari temuan yang bersifat material, termasuk pelanggaran dan sengketa yang mempunyai akibat material bagi operasi dan hasil keuangan Perusahaan.

[04 Laporan wajib ditandatangani oleh Konsultan Hukum. Dalam hal Konsultan Hukum bukan merupakan sekutu (partner) pada kantor hukum tempatnya bekerja maka Konsultan Hukum tersebut harus menyertakan surat dari sekutu (partner) pada kantor hukum tersebut yang menyatakan bahwa sekutu (partner) tersebut bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan Hukum.

[05] Konsultan Hukum wajib membuat tambahan atas Laporan apabila selama jangka waktu penugasan terdapat perubahan atas informasi atau fakta material yang telah diungkapkan dalam Laporan, atau ditemukannya informasi atau fakta material baru.

STANDAR PENDAPAT HUKUM
[01] Dokumen Pendapat Hukum yang diterbitkan oleh Konsultan Hukum mencantumkan:
a.    identitas dari Konsultan Hukum yang bersangkutan;
b.    pihak yang menerima Pendapat Hukum;
c.    dasar penunjukannya sebagai Konsultan Hukum oleh Perusahaan;
d.    tujuan diterbitkannya Pendapat Hukum;
e.    pendapat Hukum atas transaksi tertentu berdasarkan Laporan Uji Tuntas; dan
f.     asumsi dan kualifikasi, apabila ada.

[02] Konsultan Hukum wajib menandatangani Dokumen Pendapat Hukum yang
dikeluarkannya.

KODE ETIK
[01] Konsultan Hukum dalam menjalankan standar profesi ini wajib menaati kode etik yang berlaku untuk Konsultan Hukum.

6 komentar:

  1. mhn izin, mengcopy artikelnya, trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus