Formulasi Gugatan


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan ………. (1)
Jl. …………….
Di
Jakarta……...

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami …………..(nama Advokat) .,(2) masingmasing Advokat dari Kantor Hukum ………………, yang beralamat di…………….., bertindak untuk dan atas nama …….. (3), berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………(4), dengan ini mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------PENGGUGAT (5);

Adapun gugatan ingkar janji (wanprestasi) ini diajukan kepada :
…………………., Pekerjaan ………, beralamat di Jl. ……………… (6), yang untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------TERGUGAT(7);

Bahwa adapun yang menjadi pokok perkaranya adalah sebagai berikut:
(Posita)
•Uraikan tentang koronologis perkaranya (8);
•Uraikan tentang dasar hukum yang dilanggar (9);
•Uraikan tentang kerugian yang ditimbulkan (10);
•Uraikan tentang perlunya sita jaminan (jika ada jaminan)(11);

Bahwa berdasarkan hal-hal
telah diuraikan diatas maka dengan ini Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan …….. cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :

(Petitum)
•Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya(12);
•Menyatakan sah dan berharga Perjanjian………………………………(13)
•Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)(14);
•Menuntut ganti rugi (Besar nya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik secar materil ataupun inmateril)(15);
•Memohonkan Sita Jaminan (jika ada jaminan)(16);
•Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini(17);

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bekenanan memberikan Putusan yang seadiladilnya
(Ex Aquo Et Bono) (18).

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(ttd) (ttd)
……………  (19)

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus