Teknik dan Strategi Menangani Pembelaan Kasus Hukum

Hal-hal yang dilakukan Advokat dalam PERKARA PIDANA
Sebelum perkara dimulai :
  • pembelaan merupakan HAM, maka advokat akan memohon penangguhan penahan atau pengalihan jenis penahanan. Hal ini sangat membantu kita untuk menggali keterangan lebih banyak dari clain. Info ini wajib dirahasiakan dan digunakan hanya untuk pembelaan saja.

Setelah perkara dimulai :
  • memperlajari surat dakwaan, dengan prinsip tidak ada surat dakwaan yang sempurna.
  • Telaah surat dakwaan:
  1. apakah sudah sesuai dengan dakwaan
  2. perhatikan lokus, waktu terjadinya Tindak Pidana (TP)
  • Tentukan sikap apakah akan ada eksepsi atau tidak.

Dalam Persidangan
- advokat memiliki kekuatan yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Advokat bisa meminta pembebasan, keringan hukuman
- Hakim dapat menghukum terdakwa dengan dua alat bukti (surat, saksi, dsb). Barang bukti adalah barang hasil atau alat dalam melakukan kejahatan sehingga tidak sama dengan alat bukti.
- Mengumpulkan alat bukti yang kontra dengan JPU sehingga bisa mengajukan saksi yang meringankan
- Ada larangan dalam ajukan pertanyaan yang bersifat:
a. menjerat kepada terdakwa / saksi. Hal ini bisa kita ajukan keberatan kita.
b. Pertanyaan juga tidak boleh ganda, misal apakah anda melihat terdakwa ke pasar dan jam berapa.
c. Sugestif, misal ada keterangan dari saksi bahwa terdakwa memang ada konflik dengan korban kita mengeluarkan pertanyaan yang menyimpulkan kejadian
d. Pertanyaan yang tidak relevan.
e. Pertanyaan yang tidak sopan
- bahan pertanyaan advokat didapat setelah mendalami surat dakwaan, dengan mengetahui unsur pidana dalam pasal yang didakwakan.
- Pada rekruisitor ada kemungkinan JPU bisa menuntut bebas terdakwa walaupun kemungkinan sangat kecil
- Dalam tuntutan hanya ada satu dakwaan yang dituntut, tidak seperti surat dakwaan yang bisa saja kita memasukaan dakwaan berlapis kepada terdakwa
- Dalam penyusunan pledoi harus memperhatikan gaya bahasa yang menarik, sistematik dan fokus pada perkara. Inti dari peldoi adalah pembelaan dalam khanasah hukum.
- Dalam pennyusunan pledoi jangan terfokus pada satu dakwaan yang ada pada requisitor. Ungkapkan keadaan terdakwa yang bisa meringankan hukuman
- Pada putusan ada upaya hukum yang bisa dilakukan, yakni
a. upaya hukum biasa (banding, kasasi)
b. upaya hukum luar biasa (kasasi demi kepentingan hukum dan PK)

Mengajukan permohonan penangguhan.
- dibutuhkan ketrampilan argumentatif untuk meyakinkan bahwa tersangka bisa koporatif
- menguasai surat dakwaan

Sikap advokat terhadap putusan pengadilan
- pikir-pikir, biasanya digunakan untuk menyikapi putusan yang memberatkan terdakwa, dan merupakan strategi untuk penyusunan memori banding
- menerima
- menolak

STRATEGI dalam PERDATA
- kumpulkan info sebanyak-banyaknya dari klien.
- Telaah duduk perkara klien dengan memperlajari kronologis perkara
- Kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung
- Upayakan penyelesaian perkara diluar peradilan karena lebih sederhana, cepat dan murah.
- Biasanya advokat mengeluarkan somasi untuk menjelaskan duduk perkara kepada tergugat, sehingga kedua pihak bisa merundingkan perkara ini
- Penggugat dibebankan untuk membuktikan gugatan, sedang penggugat hanya bersifat defensif
- Dalam pembuatan gugatan advokat harus membuat dengan seksama sehingga tidak ada celah hukum yang dapat ditemui oleh lawan
- Jika ada advokat yang terkesan melambatkan proses persidangan secara tegas kita bisa memohon kepada hakim untuk menegur advokat tersebut atau juga laporkan kepada asosiasi advokat tempat dia bernaung

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus