PRINSIP-PRINSIP DALAM HUKUM KEPAILITAN

Menurut Black, prinsip diartikan sebagai “a fundamental truth or doctrine, as of law; a comprehensive rule or doctrine wgich furnishes a basis or origin for others”. Menurut Satjipto Rahardjo, prinsip hukum dinyatakan sebagai jantung peraturan hukum dan merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Prinsip-prinsip hukum di dalam hukum kepailitab diperlukan sebagai dasar pembentukan aturan hukum sekaligus sebagai dasar andalan memecahkan persoalan hukum yang timbul yang mana tidak dapat/belum dapat diakomodir oleh peraturan hukum yang ada.

Berikut ini akan dikemukakan beberapa prinsip di dalam hukum kepailitan dimana keberadaanya digunakan sebagai dasar untuk menemukan suatu hukum, yaitu:

a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahwa kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor. Apabila debitor tidak dapat membayar utangnya, maka harta kekayaan debitor menjadi sasaran kreditor.

Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.

Adapun filosofi dari prinsip paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatu ketidakadilan jika debitor memiliki harta benda, sementara utang debitor terhadap para kreditornya tidak terbayarkan. Hukum memberikan jaminan umum bahwa harta kekayaan debitor demi hukum menjadi jaminan terhadap utang-utangnya, meski harta tersebut tidak terkait langsung dengan utang-utangnya.

Menurut Kartini Muljadi, peraturan kepailitan di dalam Undang- Undang Kepailitan adalah penjabaran dari Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek. Hal ini dikarenakan :
  • Kepailitan hanya meliputi harta pailit dan bukan debitornya,
  • Debitor tetap pemilik kekayaannya dan merupakan pihak yang berhak atasnya, tetapi tidak lagi berhak menguasainya atau menggunakannya atau memindahkan haknya atau mengagunkannya
  • Sitaan konservatoir secara umum meliputi seluruh harta pailit.4

Namun demikian, prinsip ini tidak dapat diterapkan secara letterlijk karena hal ini akan menimbulkan ketidakadilan berikutnya. Letak ketidakadilan tersebut adalah para kreditor berkedudukan sama antara satu
kreditor dengan kreditor lainnya. Prinsip ini tidak membedakan perlakuan terhadap kondisi kreditor, baik kreditor dengan piutang besar maupun kecil, pemegang jaminan, atau bukan pemegang jaminan. Oleh karenanya, ketidakadilan prinsip paritas creditorium harus digandengkan dengan prinsip pari passu pro rata parte dan prinsip structured creditors.

Berbeda halnya dengan Undang-Undang Kepailiatan yang menerapkan prinsip paritas creditorium, maka di dalam Faillissementsverordening (Peraturan Kepailitan sebelum Tahun 1998) tidak menganut prinsip paritas
creditorium.

Di dalam Pasal 1 Peraturan Kepailitan/ Faillissementsverordening menyatakan bahwa setiap debitor yang tidak mampu membayar kembali utang tersebut baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang kreditor atau lebih, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit.

Ketentuan tersebut, tersurat bahwa pernyataan pailit hanya memerlukan dua syarat saja, yaitu debitor harus berada dalam keadaan telah berhenti membayar, dan harus ada permohonan pailit baik oleh debitor sendiri
maupun seorang kreditor atau lebih.

Ketentuan di dalam Faillissementsverordening yang tidak menganut prinsip paritas creditorium merupakan kelalaian pembuat undang-undang. Pentingnya prinsip paritas creditorium untuk dianut di dalam peraturan
kepailitan adalah sebagai pranata hukum untuk menghindari unlawful execution akibat berebutnya para kreditor untuk memperoleh pembayaran piutangnya dari debitor dimana hal itu akan merugikan baik debitor sendiri maupun kreditor yang datang terakhir atau kreditor yang lemah.

b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte

Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima
pembayaran tagihannya.

Prinsip ini menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya (pond-pond gewijs) dan bukan dengan sama rata.

Prinsip pari passu pro rata parte ini bertujuan memberikan keadilan kepada kreditor dengan konsep keadilan proporsional dimana kreditor yang memiliki piutang yang lebih besar maka akan mendapatkan porsi pembayaran

Prinsip ini terdiri dari istilah pari passu yaitu bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan, dan pro rata parte (proporsional) yaitu dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan terhadap seluruh harta kekayaan debitor piutangnya dari debitor lebih besar dari kreditor yang memiliki piutang lebih kecil daripadanya.12 Adapun pengaturan mengenai prinsip ini diatur pula di dalam Pasal 189 ayat (4) dan (5) dan penjelasan Pasal 176 huruf a Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

c. Prinsip Structured Pro Rata
Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah
prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing. Di dalam kepailitan, kreditor diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren.

Kreditor yang berkepentingan terhadap debitor tidak hanya kreditor konkuren saja, melainkan juga kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (kreditor separatis) dan kreditor yang menurut ketentuan hukum harus
didahulukan (kreditor preferen). Ketiga kreditor ini diakui eksistensinya dan bahkan di dalam undang-undang kepailitan Belanda tidak terdapat keraguan terhadap hak kreditor separatis dan kreditor preferen untuk mengajukan kepailitan.

d. Prinsip Debt Collection

Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.

Menurut Tri Hernowo, kepailitan dapat digunakan sebagai mekanisme pemaksaaan dan pemerasan. Sedangkan menurut Emmy Yuhassarie, hukum kepailitan dibutuhkan sebagai alat collective proceeding, yang berarti tanpa adanya hukum kepailitan masing-masing kreditor akan berlomba-lomba secara sendiri-sendiri mengklaim aset debitor untuk kepentingan masing-masing.

Oleh karenanya, hukum kepailitan mengatasi apa yang disebut dengan collective action problem yang ditimbulkan dari kepentingan individu masing-masing kreditor.

Fred BG. Tumbuan menyatakan bahwa di dalam sistem hukum Kepailitan Belanda, penerapan prinsip debt collection sangat ditekankan. Hal ini disitir Fred BG Tumbuan dari Professor Mr. B. Wessels dari bukunya yaitu Faillietverklaring. Di dalam buku tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan pemohonan pernyataan pailit perlu kiranya diingat bahwa baik sita jaminan (conservatoir beslaglegging) maupun permohonan pernyataan pailit adalah prosedur penagihan yang tidak lazim (oineigenlijke incassoprocedures). Dinamakan “tidak lazim” karena kedua upaya hukum

Berkaitan dengan penggunaan permohonan pernyataan pailit sebagai sarana untuk menekan atau memaksa debitor memenuhi kewajibannya. Di negeri Belanda, terdapat perlindungan yang layak bagi debitor, yaitu :
  1. Pemohon pernyataan pailit harus mempunyai kepentingan wajar (redelijk belang) dalam permohonan pernyataan pailit. Syarat “kepentingan wajar” bersumber pada keadah hukum “tanpa kepentingan, tidak ada hak gugat” (geen belang, geen actie). Kaedah hukum ini dinyatakan secara jelas dalam Pasal 3 : 303 BW Belanda (Netherland Burgerlijk Wetboek) yag berbunyi : “zonder voldoende belang kamt niemand een rechtvordering toe” (hanya orang yang mempunyai kepentingan yang cukup berhak mengajukan gugatan hukum). Kaedah hukum ini menegaskan bahwa “kepentingan yang cukup” adalah kepentingan yang seimbang dan oleh karenanya membenarkan diajukannya gugatan hukum (evenredigheidscriterium).
  2. Hak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit tidak boleh disalahgunakan. Larangan ini bersumber pada kaedah hukum bahwa penyalahgunaan wewenang (misbruik van bevoegheid) tidak dibenarkan. Kaedah hukum tersebut ditegaskan di dalam Pasal 3 : 13 (1) BW Belanda yang berbunyi : “degene aan een bevoegheid toekomt, kom haar niet inroepen, voor zoverhij haar misbruikt” (orang yang mempunyai suatu kewenangan tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut sejauh ia menyalahgunakannya).

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa segenap harta kekayaan debitor adalah menjadi jaminan terhadap utang dari para kreditor. Letak prinsip debt collction di dalam kepailitan yaitu berfungsi sebagai sarana pemaksa untuk merealisasikan hak-hak kreditor melalui proses likuidasi terhadap harta
kekayaan debitor.

Menurut Setiawan, peraturan kepailitan pada prinsipnya adalah debt collection law dan bahwa kepailitan merupkan suatu aksi kolektif (collective action) dalam debt collection. Douglas G. Bird menyatakan bahwa hukum kepailitan bertujuan untuk digunakan sebagai alat collective proceeding.

Debt collection principle merupakan prinsip yang menekankan bahwa utang dari debitor harus dibayar dengan harta yang dimiliki oleh debitor secara sesegera mungkin untuk menghindari itikad buruk dari debitor dengan cara menyembunyikan dan menyelewengkan terhadap segenap harta bendanya yang sebenarnya adalah sebagai jaminan umum bagi kreditornya.

Manifestasi dari prinsip debt collection di dalam kepailitan adalah ketentuan untuk melakukan pemberesan aset dengan jalan likuidasi yang cepat dan pasti, prinsip pembuktian sederhana, diterapkannya putusan kepailitan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), adanya ketentuan masa tunggu (stay) bagi pemegang jaminan kebendaan, dan kurator sebagai pelaksana pengurusan dan pemberesan.

Berkaitan dengan peraturan atau hukum kepailitan yang ada di Indonesia, di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang kepailitan sangat memegang teguh bahwa kepailitan adalah sebagai pranata debt collection. Persyaratan dipailitkan hanya berupa dua syarat kumulatif, yakni debitor memiliki utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih yang belum dibayar lunas, serta memiliki dua atau lebih kreditor.

Di dalam undang-undang kepailitan tersebut tidak mensyaratkan adanya jumlah minimum utang tertentu atau disyaratkannya keadaan insolven dimana harta kekayaan debitor (aktiva) lebih kecil daripada utang-utang yang dimiliki (pasiva). Prinsip debt collection di dalam undang-undang kepailitan Indonesia lebih mengarah kepada kemudahan umntuk melakukan permohonan kepailitan.

Implementasi dari prinsip debt collection juga terdapat di dalam konsep mengenai sita umum harta kekayaan si pailit. Akan tetapi hal-hal yang berkaitan dengan konsep sita umum ini telah mengalami pergeseran makna
dalam konteks hukum kepailitan. Hal ini terbukti dari adanya sanksi kehilangan hak keperdataan tertentu, antara lain diatur di dalam Pasal 79 ayat (3) juncto Pasal 96 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dari hal diatas dapat diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang berkait dengan kepailitan berakibat hukum kepailitan mengalami distorsi dimana seharusnya kepailitan hanya berkaitan dengan harta kekayaan subyek hukum saja, tetapi pada kenyataannya mencakup pula hak-hak keperdataan lainnya dan bahkan hak-hak publik.

e. Prinsip Utang

Di dalam proses beracara dalam hukum kepailitan, konsep utang menjadi sangat penting dan esensial (menentukan) karena tanpa adanya utang maka tidaklah mungkin perkara kepaiiitan akan dapat diperiksa. Tanpa adanya utang, maka esensi kepailitan tidak ada karena kepailitan adalah pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utangutangnya terhadap para kreditornya.

Dalam kepailitan Amerika Serikat, utang disebut dengan “claim”, sedangkan dalam bankruptcy law secara umum, utang debitor disebut dengan “debt”, dan piutang atau tagihan kreditor disebut dengan istilah “claim”.

Robert L. Jordan mengartikan “claim” dengan definisi :
  1. right to payment whether or nor such right is reduced to jugdement, liquidated, unliquidated, fixed, contingent, matured, unmatured, disputed, undisputed, legal, equitable, secure or unsecured; or
  2. right to an equitable remedy for breach of performance if such breach gives rise to a right to payment, wether or not such right to an equitable remedy is reduced to judgemen, ftixed, contingent, matured, unmatured, disputed, undisputed, secured, unsecured.31

Sedang menurut Ned Waxman, dibedakan definisi antara claim dan debt. Menurutnya, “claim is a right to payment even if it is unliquidated, unmatured, disputed, or contingent”. Di dalam claim ini meliputi pula “right to an equitable remedy for breach of performance if such breach gives rise to right to payment”. Debt sendiri diartikan sebagai “a debt is defined as liability on a claim”.

Dengan melihat definisi dari seluruh kewajiban (obligations), hal tersebut tidak menunjukkan adanya seluruh liputan kewajiban yang ada pada debitor. Claim menurut Bankruptcy Code Amerika Serikat, mengharuskan
adanya right to payment. Right to payment ini merupakan suatu claim sekalipun berbentuk contingent, unliquidated, dan unmatured. 

Suatu contingent claim adalah : “one which the debtor will be called upon to pay only upon the
occurrence or happening of an extrinsicevent which will trigger the liability of the debtor to the alleged creditor and if triggering event or occurrence was one reasonably contemplated by the debtor and creditor at the time the event giving rise to the claim occurred”.

Menurut Jordan, Warren, dan Bussel, sekalipun suatu claim didefinisikan sebagai right to payment, hak tersebut tidak perlu merupakan hak yang telah ada sekarang untuk menerima sejumlah uang (a present right to
receive money). Dengan demikian menurut definisi tersebut, apabila kewajiban debitor tidak menimbulkan suatu right to payment maka kewajiban debitor tersebut tidak dapat digolongkan sebagai suatu claim.

Pada saat diundangkannya Section 101 (5), Congress Amerika Serikat melakukan revisi terhadap definisi claim sehingga menjadi lebih luas pengertiannya dibandingkan dengan Bankruptcy Law sebelumnya. Di dalam
ketentuan sebelumnya, claim harus memenuhi “proved” dan “allowed”. Namun setelah dilakukan revisi, maka claim yang dimaksud di dalam Bankruptcy Code adalah tetap harus “allowed”. Claim ini dianggap “allowed” apabila claim tersebut telah diakui validitasnya oleh pengadilan menurut jumlah tersebut (has been recognized by the court as valid in the amount claim).

f. Prinsip Debt Pooling

Prinsip debt pooling merupakan prinsip yang mengatur bagaimana harta kekayaan paiit harus dibagi diantara para kreditornya. Dalam melakukan pendistribusian aset tersebut, kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte serta pembagian berdasarkan jenis masing-masing kreditor (structured creditors principle).

Black menjelaskan debt pooling sebagai : “Arrangement by which debtor adjusts many debts by distributing his assets among several creditor, who mat or may not agree to take less than is owed; or and arrangement by which debtor agree to pay in regular installments a sum of money to one creditor who agrees to
discharge all his debt”.

Emmy Yuhassarie menjabarkan prinsip debt adjustment sebagai suatu aspek dalam hukum kepailitan yang dimaksudkan untuk mengubah hal distribusi dari para kreditor sebagai suatu grup. Dalam perkembangannya prinsip ini mencakup pengaturan dalam sistem kepailitan terutama berkaitan dengan bagaimana harta kekayaan pailit harus dibagi diantara kreditornya.

Prinsip debt pooling ini juga merupakan artikulasi dari kekhususan sifat-sifat yang melekat di dalam proses kepailitan, baik itu berkenaan dengan karakteristik kepailitan sebagai penagihan yang tidak lazim (oineigenlijke
incassoprocedures), pengadilan yang khusus menangani kepailitan dengan kompetensi absolut yang berkaitan dengan kepailitan dan masalah yang timbul dalam kepailitan, terdapatnya hakim pengawas dan kurator, serta hukum acara yang spesifik.

1 komentar: