1. Kode
ETik Advokat disusun untuk maksud dan tujuan?
a. Menjaga martabat dan kehormatan
profesi advokat
b. Menjadian profesi advokat
sebagai Officium nobile
c. supaya advokat tau hak dan
kewajibannya dalam menjalankan profesi advokat
2. Advokat
dapat menghindar dari pengenaan sanksi kode etik advokat dengan Jalan?
a. pindah dari organisasi advokat
dimana dia menjadi anggota keorganisasian yang lain
b. Tidak menjadi anggota organisasi
advokat tapi tetap menjalankan profesi advokat
c. Mundur dari profesi advokat
d. Tidak bersedia hadir
dipersidangan dewan kehormatan
3. Apakah
arti hak retensi?
4. advokat
asing yg menjalankan profesinyasebagai advokat di indonesia setelah memenuhi
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan di indonesia wajib tunduk
pada?
A. Kode etik advokat yg berlaku
dinegaranya
b. Kode Etik Advokat Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia
C. Kode Etik yg berlaku di
negaranya dan KEAI
D. KEAI dan Kode Etik Advokat serta
peraturan perundang-undangan yg berlaku di negaranya
5. Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yg ditanganinya akan
menang. apa dasar pemikiran ketetntuan tersebut?
A. Karena perkara tersebut
diputuskan oleh pihak lain yaitu Majelis Hakim
B. Karena KEAI mengatur demikian
C. Karena Advokat akan menghalalkan
segala cara termasuk perbuatan melawan hukum untuk memenangkan klien
D. Menjaga martabat dan kehormatan
profesi Advokat
6. Keberatan-keberatan
terhadap teman sejawat mengenai suatu tindakan yang dianggap bertentangan
dengan kode etik advokat Indonesia harus disampaikan kepada:
A. Hakim atau Jaksa
B. Polisi yg bertugas
C. Dewan Kehormatan
D. Penegak hukum yg berwenang
7. Ungkapan
"Sans Prejudice" dalam surat advokat kepada teman sejwatnya
dimkasudkan untuk :
A. Memproteksi advokat dari
tuntutan teman sejawat atas isi surat tersebut
B. Agar Isis surat tersebut tidak
mengikat advokat yg membuatnya
C. Agar Isis surat tersebut tidak
dapat dijadikan bukti di pengadilan
D. memperkuat kebenaran isi surat
tersebut
8. Pemeriksaan
perkara pelanggaran kode etik dapat dilakukan langsungdoleh dewan kehormatan
Pusat tanpa melalui dewan kehormatan cabang/daerah dengan syarat :
A. Tegoran peringatan keras atau
pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat
B. Pengadu dan teradu sepakat yang
dituangkan dalam surat persetujuan
Teradu mengajukan permohonan untuk
itu dan disetujui dewan kehormatan Cabang/daerah
d. A,b, dan c benar
9. Sanksi
atas pelanggaran KEAI berupa :
A. Teguran, Peringatan keras,
pemberhentian dari keanggotan profesi organisasi
B. Peringatan biasa, peringatan
keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari
keanggotaan organisasi profesi
C. Teguran, Schorsing atau
pemecatan dari organisasi profesi
d. Teguran Lisan, Teguran tertulis,
pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan
organisasi profesi
10. Putusan
Dewan Kehormatan yang menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
karena alasan :
A. Pengaduan tidak terbukti
B. Pengadu mencabut pengaduannya
C. Pengadu dan Teradu berdamai
D. Pengaduan tidak menyangkut
pelanggaran kode etik
11. Nilai-nilai
dan norma-norma moral yg wajib diperhatikan dan dijalankan oleh advokat dikenal
sebagai?
A. Etika Profesi Hukum
B. Kode Etik Advokat Indonesia
C. Kode Kehormatan Profesi Hukum
D. Etika Profesi
12. Profesi
Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia dan terhormat dan biasanya disebut
sebagai :
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio
13. Yang
tidak termasuk dalam fungsi dan peran advokat yaitu :
A. Sebagai Pengawal kebenaran
B. Sebagai Pengawal Konstitusi
C. Memperjuangkan hak asasi manusia
dala, negara hukum Indonesia
D. memegang teguh sumpah Advokat
dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, kebenaran
14. Merupakan
faktor yang menentukan efektifitas penegakan kode etik yaitu :
a. Lingkungan
Advokat
b. Kinerja
Advokat
c. Penampilan
Advokat
d. Budaya
dan Kepribadian Advokat
15. Bagaiana
status hukum Kode etik yg ditetapkan pada tanggal 23 mei 2002 setelah lahirnya
UU Advokat :
a. Tidak
berlaku karena terdapat Kode Etik yg baru setelah lahirnya UU Advokat
b. Berkekuatan
hukum secara mutatis mutandis berdasarkan pasal 33 UU Advokat
c. Wajib
disempurnakan sesuai dengan Pasal 33 UU Advokat
d. Hanya
mengikat bagi advokat yg diangkat sebelum lahirnya UU advokat
16. Sampai
kapankah rahasia jabatan advokat wajib untuk dijaga ?
a. Selama
belum dicabutnya kuasa dari klien
b. Selama
berlangsungnya proses hukum klien tersebut
c. Selama
rahasia tersebut belum dicantumkan dalam putusan pengadilan
d. Selamanya,
bahkan setelah berakhirnya hubungan dengan klien
17. Pasal
4 huruf k dan Pasal 5 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia mengakui adanya hak
retensi advokat. Hak retensi yang dimaksud tersebut diatur pula pada :
a. Pasal
1338 KUH Perdata
b. Pasal
1812 KUH Perdata
c. Pasal
15 UU Advokat
d. Pasal
14 UU Advokat
18. Advokat
mantan hakim dan panitera tidak dibenarkan menangani perkara di Pengadilan
tempat ia terakhir ia bekerja yaitu sejak berhent i sampai dengan :
a. 1
(satu) Tahun
b. 2
(dua) Tahun
c. 3
(tiga) Tahun
d. 4
(empat) tahun
19. Dalam
hal seorang advokat diangkat menjadi anggota DPRD, maka apa yg harus dilakukan
oleh advokat yang bersangkutan?
a. Mengundurkan
diri sebagai advokat
b. Memberitahukan
dan melporkan kepada organisasi advokat
c. Menjalankan
peran dan fungsi advokat di lingkungan DPRD
d. Tidak
menjalankan profesi advokat selama menjabat sebagai anggota DPRD
20. Jika
seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat untuk menangani
perkara perdata dan telah dilakukan penanganan sampai tingkat pengadilan dengan
acara pembuktian, tetapi klien tersebut tidak membayar honorarium kepada
advokat sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka apa yang seharusnya
dilakukan oleh advokat tersebut?
a. Meninggalkan
begitu saja perkara yg ditangani
b. Mengalihkan
perkara tersebut kepada LBH
c. Mencabut
gugatannya
d. Meneruskan
perkara tersebut sekalipun terdapat risiko tidak menerima honorarium advokat
sangat menarik
BalasHapus