Contoh Prediksi Soal Ujian Profesi Advokat 2013_Acara Pidana

HUKUM ACARA PIDANA


1.      Penahanan menurut KUHAP adalah :
a.       Penempatan tersangka dan atau terdakwa di lembaga pemasyarakatan
b.      Pengekangan tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri
c.       Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu dengan suatu penetapan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
d.      Pencegahan agar tersangka tidak berbuat pidana dan menghilangkan alat bukti
2.      Ganti kerugian menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah, kecuali
a.       Hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
b.      Tuntutan materil dan imateril karena ketidak profesionalan dalam pemeriksaan seseorang
c.       Imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
d.      Imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
3.      Rehabilitasi menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini, kecuali :
a.       Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas haknya dalam kemampuan, keududukan dan martabatnya
b.      Pemulihan atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
c.       Tuntutan hak yang diajukan seseorang karena dipermalukan dengan cara-cara yang tidak wajar dan patut dalam suatu proses hukum
d.      Pemulihan atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
4.      Laporan menurut KUHAP adalah :
a.      Pemberitahuan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana  kepada pejabat yang berwenang
b.      Informasi tentang adanya suatu peristiwa pidana yang mencurigakan kepada pejabat yang berwenang
c.       Pemberitahuan tentang adanya kejadian yang bersifat pidana dan pemberitahuan disampaikan secara lengkap kepada pejabat yang berwenang
d.      Informasi tentang adanya hak yang telah dirampas dan bersifat pidana kepada Polisi
5.      Saksi menurut KUHAP adalah :
a.       Salah satu alat bukti
b.      Orang yang dapat meberikan keterangan
c.       Keterangan yang diperlukan
d.      Keterangan yang dituangkan dalam BAP
6.      Keterangan saksi menurut KUHAP adalah :
a.       Salah satu alat bukti
b.      Peristiwa pidana yang ia dengan sendiri
c.       Keterangan dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
d.      a, b, dan c semuanya benar
7.      Berikut ini adalah merupakan wewenang penyelidik, kecuali :
a.       Memerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
c.       Pemeriksaan dan penyitaan surat
d.      Mencari keterangan dan alat bukti

8.      Syarat kepangkatan pejabat penyidik menurut KUHAP diatur dalam
a.       KUHAP sendiri
b.      Oleh surat keputusan Kapolri
c.       Dalam peraturan pemerintah
d.      Oleh surat keputusan Kapolri dan atau jaksa agung
9.      Berikut pernyataan tentang putusan praperadilan ini adalah benar, kecuali :
a.      dalam hal putusan menyatakan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka dan dari siapa benda tersebut
b.      dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan Rehabilitasi yang diberikan
c.       dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan maka dicantumkan ganti ruginya
d.      dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka
10.  Semua pernyataan ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a.       Setiap orang yang mengalami dan melihat peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan ataupun tertulis
b.      Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik
c.       Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pejabat dan pengadu
d.      Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan diabaikan oleh Penyidik
11.  Semua pernyataan ini adalah benar menurut KUHAP kecuali :
a.       Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
b.      Sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum tidak wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
c.       Setelah menerima penyerahan tersangka itu penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyelidikan
d.      Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai
12.  Dalam pemeriksaan tingkat penyidikan menurut KUHAP semua pernyataan adalah benar, kecuali :
a.      Saksi diperiksa dengan disumpah karena cukup alasan bahwa ia dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan
b.      Saksi diperiksa secara tersendiri tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
c.       Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam Berita Acara
d.      Tersangka yang menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan baginya itu, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut
13.  Semua pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a.       Tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu;
b.      Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu
c.       Apabila dalam waktu tujuh hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik
d.      Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu
14.  Semua pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a.       Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
b.      Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan penyidik tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat meminta kepada pejabat penyimpanan umum yang wajib dipenuhi supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan
c.       Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya
d.      Dalam hal surat-surat itu tidak menjadi bagian dari suatu daftar , penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
15.  Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum dalam waktu :
a.       Tiga hari
b.      Empat belas hari
c.       Tujuh hari
d.      Delapan hari
16.  Penuntut umum melakukan penuntutan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya menurut KUHAP dengan cara
a.       Mempersiapkan BAP terlebih dahulu lalu menyusun surat Dakwaan
b.      Melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili
c.       Mendaftarkan permohonan ke pengadilan yang berwenang dengan mendapatkan nomor perkara
d.      Mendaftarkan surat dakwaan pada pengadilan yang berwenang dan mendapatkan nomor perkara
17.  Petunjuk sebagai alat bukti menurut KUHAP hanya dapat diperoleh dari sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a.       Keterangan saksi
b.      Surat
c.       Perkiraan (188 (2))
d.      Keterangan terdakwa
18.  Ssegera sesudah putusan pemidanaan diucapkan menurut KUHAP hakim ketua sidang wajib menjelaskan hak-hak terdakwa sebagaimana diuraikan dibawah ini keuali :
a.       Hak segera menerima atau segera menolak putusan
b.      Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu ditentukan  oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan
c.       Hak mempelajari putusan ssebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
d.      Hak segera untuk menunjuk penasehat hukum bila perkaranya diperiksa dalam tingkat banding
19.  Dibawah ini adalah bagian dari pertimbangan dari surat putusan pemidanaan meurut KUHAP adalah : (baca 197 ayat 1)
a.       pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
b.      Pledoi sebagaimana disampaikan di dalam sidang pengadilan
c.       Tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan
d.      pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
20.  dalam acara pemeriksaan singkat menurut KUHAP terdakwa dan atau penasehat hukum dapat mengajukan pembelaan dan dilakukan dalam jangka waktu : (Psl 203 ayat 3 butir c)
a.       menurut pertimbangan hakim yang wajar
b.      sesuai permintaan waktu yang wajar dari tedakwa dan atau penasehat hukum
c.       paling lama tujuh hari
d.      paling lama empat belas hari
21.  yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah terhadapa perkara sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a.       perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan
b.      denda sebanyak tujuh ribu lima ratus rupiah
c.       penghinaan ringan
d.      pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas
22.  Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a.       Terdakwa tidak perlu hadir dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakili di sidang
b.      Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang pemeriksaan dilanjutkan
c.       Dalam hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa mengajukan perlawanan
d.      Dalam waktu 14 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu
23.  Berikut ini adalah ketentuan dalam KUHAP dalam pemeriksaan di pengadilan, kecuali :
a.       Sebelum sidang dimulai panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang
b.      Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormati
c.       Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat
d.      Terdakwa sudah duduk ditempat yang disediakan sebelum hkim memasuki sidang
24.  Penggabungan perkara ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara pidana dapat diajukan pada :
a.       Segera setelah pembacaan surat dakwaan
b.      Pada saat sidang pertama
c.       Selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
d.      Sebelum putusan diucapkan
25.  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, adalah sesuai menurut KUHAP berhak melakukan hal-hal dibawah ini kecuali :
a.       Mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik
b.      Berhak mengajukan laporan atau pengaduan
c.       Laporan atau pengaduan itu dapat bersifat lisan atau tertulis
d.      Wajib mengajukan laporan atau pengaduan
26.  Semua yang disebutkan dibawah ini adalah alat bukti yang sah menurt KUHAP, Kecuali :
a.       Petunjuk
b.      Keterangan Terdakwa
c.       Hal yang secara umum sudah diketahui
d.      Informasi yang disimpan secara optik
27.  Tentang biaya yang dikeluarkan oleh saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan menurut KUHAP ditentukan :
a.       Biaya dari yang mengajukan saksi atau ahli itu
b.      Biaya dari saksi atau ahli yang bersangkutan
c.       Mendapat biaya pengganti yang merupakan hak dari saksi atau ahli
d.      Semua salah
28.  Praperadilan menurut KUHAP adalah
a.       Pemeriksaan perkara sebelum pokok perkara dilimpahkan
b.      Upaya advokat untuk menangguhkan penahanan tersangka
c.       Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang hal yg sudah ditentukan dalam KUHAP
d.      Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya dipaksakan
29.  Semua adalah pernyataan hakim dalam suatu putusan yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka kecuali :
a.       Pemidanaan
b.      Bebas
c.       Lepas dari segala tuntutan
d.      Segera masuk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar