HUKUM ACARA PIDANA
1. Penahanan
menurut KUHAP adalah :
a. Penempatan
tersangka dan atau terdakwa di lembaga pemasyarakatan
b. Pengekangan
tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri
c.
Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu dengan suatu penetapan oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim
2. Ganti
kerugian menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah, kecuali
a. Hak
seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah
uang
b.
Tuntutan
materil dan imateril karena ketidak profesionalan dalam pemeriksaan seseorang
c. Imbalan
sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang
d. Imbalan
sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
3. Rehabilitasi
menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini, kecuali :
a. Hak
seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas haknya dalam kemampuan, keududukan
dan martabatnya
b. Pemulihan
atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang
c.
Tuntutan
hak yang diajukan seseorang karena dipermalukan dengan cara-cara yang tidak
wajar dan patut dalam suatu proses hukum
d. Pemulihan
atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan
4. Laporan
menurut KUHAP adalah :
a.
Pemberitahuan
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana kepada pejabat yang berwenang
b. Informasi
tentang adanya suatu peristiwa pidana yang mencurigakan kepada pejabat yang
berwenang
c. Pemberitahuan
tentang adanya kejadian yang bersifat pidana dan pemberitahuan disampaikan
secara lengkap kepada pejabat yang berwenang
d. Informasi
tentang adanya hak yang telah dirampas dan bersifat pidana kepada Polisi
5. Saksi
menurut KUHAP adalah :
a. Salah
satu alat bukti
b.
Orang
yang dapat meberikan keterangan
c. Keterangan
yang diperlukan
d. Keterangan
yang dituangkan dalam BAP
6. Keterangan
saksi menurut KUHAP adalah :
a. Salah
satu alat bukti
b. Peristiwa
pidana yang ia dengan sendiri
c. Keterangan
dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
d.
a,
b, dan c semuanya benar
7. Berikut
ini adalah merupakan wewenang penyelidik, kecuali :
a. Memerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
c.
Pemeriksaan
dan penyitaan surat
d. Mencari
keterangan dan alat bukti
8. Syarat
kepangkatan pejabat penyidik menurut KUHAP diatur dalam
a. KUHAP
sendiri
b. Oleh
surat keputusan Kapolri
c.
Dalam
peraturan pemerintah
d. Oleh
surat keputusan Kapolri dan atau jaksa agung
9. Berikut
pernyataan tentang putusan praperadilan ini adalah benar, kecuali :
a.
dalam
hal putusan menyatakan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat
pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera
dikembalikan kepada tersangka dan dari siapa benda tersebut
b. dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan Rehabilitasi yang
diberikan
c. dalam
hal penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan,
maka dalam putusan maka dicantumkan ganti ruginya
d. dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus
segera membebaskan tersangka
10. Semua
pernyataan ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a. Setiap
orang yang mengalami dan melihat peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak
mengajukan laporan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan ataupun
tertulis
b. Setiap
orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap
ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib
seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik
c. Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pejabat
dan pengadu
d.
Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara lisan diabaikan oleh Penyidik
11. Semua
pernyataan ini adalah benar menurut KUHAP kecuali :
a. Dalam
hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap tersangka guna diserahkan
beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
b.
Sedangkan
setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan
keamanan umum tidak wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau
tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
c. Setelah
menerima penyerahan tersangka itu penyelidik atau penyidik wajib segera
melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyelidikan
d. Penyelidik
dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat
kejadian dan dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama
pemeriksaan di situ belum selesai
12. Dalam
pemeriksaan tingkat penyidikan menurut KUHAP semua pernyataan adalah benar,
kecuali :
a.
Saksi
diperiksa dengan disumpah karena cukup alasan bahwa ia dapat hadir dalam
pemeriksaan di Pengadilan
b. Saksi
diperiksa secara tersendiri tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang
lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
c. Dalam
pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang
dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam Berita
Acara
d. Tersangka
yang menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan baginya itu, penyidik
wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut
13. Semua
pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a. Tersangka,
keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau
jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu;
b. Untuk
itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan
tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam
jenis penahanan tertentu
c.
Apabila
dalam waktu tujuh hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik,
tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan
penyidik
d. Untuk
itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau
tetap ada dalam jenis tahanan tertentu
14. Semua
pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a. Dalam
hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan
atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh
penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
b.
Dalam
hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan penyidik tanpa surat izin ketua pengadilan negeri
setempat dapat datang atau dapat meminta kepada pejabat penyimpanan umum yang
wajib dipenuhi supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya
untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan
c. Dalam
hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat
dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan
sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk
menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika
perlu menyitanya
d. Dalam
hal surat-surat itu tidak menjadi bagian dari suatu daftar , penyimpan membuat
salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di
bagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
15. Penuntut
umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan
menelitinya wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu
sudah lengkap atau belum dalam waktu :
a. Tiga
hari
b. Empat
belas hari
c.
Tujuh
hari
d. Delapan
hari
16. Penuntut
umum melakukan penuntutan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya menurut
KUHAP dengan cara
a. Mempersiapkan
BAP terlebih dahulu lalu menyusun surat Dakwaan
b.
Melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili
c. Mendaftarkan
permohonan ke pengadilan yang berwenang dengan mendapatkan nomor perkara
d. Mendaftarkan
surat dakwaan pada pengadilan yang berwenang dan mendapatkan nomor perkara
17. Petunjuk
sebagai alat bukti menurut KUHAP hanya dapat diperoleh dari sebagaimana
diuraikan dibawah ini kecuali :
a. Keterangan
saksi
b. Surat
c.
Perkiraan
(188 (2))
d. Keterangan
terdakwa
18. Ssegera
sesudah putusan pemidanaan diucapkan menurut KUHAP hakim ketua sidang wajib
menjelaskan hak-hak terdakwa sebagaimana diuraikan dibawah ini keuali :
a. Hak
segera menerima atau segera menolak putusan
b. Hak
minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan
grasi, dalam hal ia menerima putusan
c. Hak
mempelajari putusan ssebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
d.
Hak
segera untuk menunjuk penasehat hukum bila perkaranya diperiksa dalam tingkat
banding
19. Dibawah
ini adalah bagian dari pertimbangan dari surat putusan pemidanaan meurut KUHAP
adalah : (baca 197 ayat 1)
a. pertimbangan
yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian
yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
kesalahan terdakwa.
b.
Pledoi
sebagaimana disampaikan di dalam sidang pengadilan
c. Tuntutan
pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan
d. pernyataan
kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang
dijatuhkan;
20. dalam
acara pemeriksaan singkat menurut KUHAP terdakwa dan atau penasehat hukum dapat
mengajukan pembelaan dan dilakukan dalam jangka waktu : (Psl 203 ayat 3 butir
c)
a. menurut
pertimbangan hakim yang wajar
b. sesuai
permintaan waktu yang wajar dari tedakwa dan atau penasehat hukum
c.
paling
lama tujuh hari
d. paling
lama empat belas hari
21. yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah terhadapa perkara
sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a. perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan
b. denda
sebanyak tujuh ribu lima ratus rupiah
c. penghinaan
ringan
d.
pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas
22. Acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan menurut KUHAP adalah
sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a. Terdakwa
tidak perlu hadir dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakili di sidang
b. Jika
terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang pemeriksaan dilanjutkan
c. Dalam
hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa mengajukan perlawanan
d.
Dalam
waktu 14 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu
23. Berikut
ini adalah ketentuan dalam KUHAP dalam pemeriksaan di pengadilan, kecuali :
a. Sebelum
sidang dimulai panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang
sudah ada duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang
b. Pada
saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri
untuk menghormati
c. Selama
sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan
memberi hormat
d.
Terdakwa
sudah duduk ditempat yang disediakan sebelum hkim memasuki sidang
24. Penggabungan
perkara ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara pidana dapat diajukan pada :
a. Segera
setelah pembacaan surat dakwaan
b. Pada
saat sidang pertama
c.
Selambat-lambatnya
sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
d. Sebelum
putusan diucapkan
25. Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana, adalah sesuai menurut KUHAP berhak melakukan
hal-hal dibawah ini kecuali :
a. Mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik
b. Berhak
mengajukan laporan atau pengaduan
c. Laporan
atau pengaduan itu dapat bersifat lisan atau tertulis
d.
Wajib
mengajukan laporan atau pengaduan
26. Semua
yang disebutkan dibawah ini adalah alat bukti yang sah menurt KUHAP, Kecuali :
a. Petunjuk
b. Keterangan
Terdakwa
c. Hal
yang secara umum sudah diketahui
d.
Informasi
yang disimpan secara optik
27. Tentang
biaya yang dikeluarkan oleh saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam
rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan menurut KUHAP
ditentukan :
a. Biaya
dari yang mengajukan saksi atau ahli itu
b. Biaya
dari saksi atau ahli yang bersangkutan
c.
Mendapat
biaya pengganti yang merupakan hak dari saksi atau ahli
d. Semua
salah
28. Praperadilan
menurut KUHAP adalah
a. Pemeriksaan
perkara sebelum pokok perkara dilimpahkan
b. Upaya
advokat untuk menangguhkan penahanan tersangka
c.
Wewenang
Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang hal yg sudah ditentukan
dalam KUHAP
d. Permintaan
ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya dipaksakan
29. Semua
adalah pernyataan hakim dalam suatu putusan yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka kecuali :
a. Pemidanaan
b. Bebas
c. Lepas
dari segala tuntutan
d.
Segera
masuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar