HUKUM
ACARA PERDATA
1. Salah
satu azaz umum hukum acara perdata adalah hakim mendengar kedua belah pihak.
Maksudnya adalah :
a. Hakim
bertindak adil dengan memperlakukan dan mendengar kedua belah pihak secara
bersama-sama di depan persidangan dengan tidak memihak;
b. Hakim
berusaha membantu penggugat yang mencari keadilan dengan mendengar kedua belah
pihak di depan persidangan
c. Hakim
berusaha membantu tergugat dari tuntutan penggugat dengan mendengar kedua belah
pihak di dpean persidangan
2. Pengadilan negeri merupakan
pengadilan tingkat pertama, pengadlan tinggi merupakan tingkat kedua dan
mahkamah agung dalam tingkat kasasi sebagai peradilan negara tingkat akhir.
Sesuai dengan sistem peradilan yg berlaku :
a. Mahkamah
agung dalam kasasi bukan peradilan (instansi) tingkat ketiga;
b. Selain
tentang masalah penerapan hukum atau masalah hukum, mahkamah agung dalam
tingkat kasasi juga memeriksa tentang masalah fakta
c. Kewenangan
dari masing-masing tingkat berjenjang naik
d. Tidak
ada diatur tentang kewenangan dari mahkamah agung sebagai peradilan tingkat
kasasi
3. Hukum
acara perdata dirumuskan K. Wantjil Saleh, SH sebagai peraturan atau ketentuan
hukum yang mengatur tentang :
a. Ketentuan-ketentuan
yang mengatur bagaimana advokat menerima klien, berperkara, mengajukan tuntutan
di depan hakim
b. Peraturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya advokat berperkara dimuka
pengadilan
c. Ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang bagaimana caranya advokat berperkara di pengadilan
d. Peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya advokat mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutusnya dan pelaksanan dari pada putusannya
4.
Hukum
acara perdata yang berlaku sekarang ini masih bersifat dualistis. Yang
merupakan sumber hukum acara perdata selain HIR atau RBg masih ada ketentuan
lain, antara lain adalah:
a.
RV
(Reglement Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
b.
Hukum
Acara Perdata Indonesia, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
c. Undang-undang
No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung, RV (Reglement Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran
Mahkamah Agung
d. Jawaban
a, b dan c salah
5.
Dimana
diatur ketentuan mengenai posita sebagai syarat-syarat surat gugatan?
a.
HIR
dan RBG mengatur Posita sebagai syarat untuk sahnya suatu surat gugatan
b.
Di
dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c. Di
dalam UU 8 Tahun 2004 juga UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuaaan kehakiman
diatur mengenai posita
d. Jawaban
a, b, dan c salah
6. Pada
dasarnya gugatan perdata diajukan kepada ketua pengadilan negeri :
a. Dimana
dalam daerah hukumnya terletak benda sengketa yg digugat
b. Dimana
dalam daerah hukumnya bertempat tinggal hakim yang dimaksud
c. Dimana
dalam daerah hukumnya tergugat bertempat tinggal
d. Jawaban
a, b, dan c salah
7. Untuk lengkapnya suatu surat
gugatan dalam praktek perlu memenuhi syarat syarat yang
salah satunya adalah mengenai petitum (syarat obyektif). Maksudnya adalah :
a. Harus
diperinci dengan tegas petitum yang dimohonkan atau dituntut
b. Petitum
gugatan yang dimohonkan adalah mutlak kewenangan hakim
c. Petitum
gugatan yang dimohonkan harus didasarkan kepada persetujuan hakim
d. Petitum
gugatan yang dimohonkan harus didasarkan kepada posita gugatan
8. Verstek
adalah putusan diluar hadirnya salah satu pihak walau para pihak telah
dipanggil dengan patut atau sah, yaitu :
a. Tidak
hadirnya Penggugat
b. Tidak
hadirnya Tergugat atau kuasanya
c. Tidak
hadirnya Penggugat atau kuasanya
d. Tidak
hadirnya Panitera pengganti
9. Dalam
hal tergugat lebih dari satu gugatan diajukan kepada :
a. Ketua
Pengadilan Negeri mana saja sesuai dengan petunjuk ketua pengadilan dimana
tergugat bertempat tinggal atau berdiam
b. Ketua Pengadilan Negeri yang di
dalam daerah hukumnya terletak benda
yang dipersengketakan
c. Ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya lebih banyak tergugat bertempat tinggal
d. Jawaban
a, b, dan c salah
10. Sumpah
pemutus adalah :
a. Sumpah
yang dibebankan hakim kepada salah satu pihak karena bukti belum mencukupi
b. Sumpah
yang dibebankan pihak yang satu ke pihak yang lain karena tidak ditemukan
bukti-bukti lagi
c. Sumpah
yang dibebankan hakim kepada salah satu pihak karena tidak ditemukan
bukti-bukti
d. Sumpah
yang dibebankan hakim kepada pihak yang bersedia melakukannya
11. Untuk
berhasilnya suatu gugatan rekonvensi sebaiknya kapan diajukan?
a. Pada
saat mengajukan eksepsi mengenai kompetens absolut
b. Pada
saat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relative
c. Pada
saat mengajukan jawaban terhadap gugatan
d. Pada
saat pembuktian
12. Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang
berwenang untuk mengadili perkar. Yang disebut dengan Yudex Facti adalah :
a. Pengadilan
Tinggi
b. Pengadilan
Tinggi dan mahkamah agung
c. Mahkamah
Agung
d. Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi
13. Kompetensi
Relatife adalah menyangkut kewenangan dari :
a. Badan
Peradilan
b. Hak
mengadili antara ketua Pengadilan dengan hakim di Pengadilan negeri yang sama
c. Kewenangan
mengadili antara badan peradilan yang satu dengan badan peradilan yang lain
d. Jawaban
a, b, dan c salah
14. Samenloop
adalah :
a. Penggabunagn
dari beberapa gugatan dalam satu surat gugatan
b. Penggabungan
dari beberapa penggugat atau dari beberpa orang tergugat dalam satu surat
gugatan
c. Adanya
beberapa gugatan yang diajukan kepada satu pengadilan
d. Jawaban
a, b, dan c salah
15. Dimanakah
ketentuan tentang perubahan dan pencabutan gugatan di atur :
a. Diatur
oleh HIT maupun oleh RBG
b. Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c. Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum maupun oleh UU No. 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman
d. Jawaban
a, b, dan c salah
16. Eksepsi
material (Materiele Exceptie) adalah
a. Eksepsi
atau tangkisan terhadap asal usul perjanjian yang dipersengketakan
b. Eksepsi
atau tangkisan terhadap surat gugatan yang hanya menyangkut dari segi Acara
c. Eksepsi
atau tangkisan yang didasarkan kepada ketentuan hukum materil
d. Eksepsi
atau tangkisan terhadap gugatan mengenai kewenangan Pengadilan
17. Upaya
hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi disebut :
a. Banding
b. Verzet
c. Peninjauan
Kembali
d. Jawaban
a, b, dan c salah
18. Masuknya
pihak ketiga kedalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan untuk
membela salah satu pihak disebut :
a. T
b. I
c. V
d. s
19. eksepsi
tentang kompetensi absolute dapat diajukan
a. bersamaan
dengan jawaban dalam pokok perkara
b. sebelum
putusan mengenai pokok perkara
c. sebelum
mengajukan dalam pokok perkara
d. jawaban
a, b, dan c salah
20. di
dalam hukum opembuktian dikenal kesaksian “de Auditu” (Testimonium de aditu),
artinya :
a. Saksi
memberi keterangan dibawah sumpah dan berkata benar
b. Saksi
memberikan keterangan yang berdiri sendiri
c. Saksi
memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar dari orang lain
d. Jawaban
a, b, dan c benar
21. Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
dapat dimohonkan eksekusi. Untuk menunda eksekusi, pihak yang dieksekusi
mengajukan Peninjauan Kembali. Bagaimana pendapat saudara.
a. Permohonan
peninjauan kembali merupakan cara untuk menunda eksekusi
b. Untuk
menunda eksekusi bukti pendaftaran permohonan Peninjauan kembali diajukan
bersama dengan pendundaan eksekusi
c. Harus
diusahakan agar dapat sidang pemeriksaan Permohonan peninjauan kembali dapat
dimulai
d. Jawaban
a, b, dan c salah
22. Dalam
pemeriksaan tingkat kasasi :
a. Pengadilan
Tinggi memeriksa perkara berdasarkan alasan yang diajkuan pemohon kasasi
b. Mahkamah
Agung memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya
c. Pengadilan
Tinggi memeriksa perkara hanya yang terkait dengan penerapan hukumnya
d. Jawaban
a, b, dan c salah
23. Tenggang
waktu untuk mengajukan kasasi adalah :
a. 14
hari sejak perkara diputus dalam tingkat banding dan telah diberitahukan kepada
para pihak
b. 21
hari sejak perkara diputus mengingat jauhnya tempat para pihak
c. 30
hari sejak perkara diputus dan berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri
d. Jawaban
a, b dan c salah
24. Pasal
164 HIR/284 Rbg mengatur tentang alat-alat bukti. Alat bukti apakah yang diatur
kedua ketentuan tersebut?
a. Bukti
surat, saksi, persangkaan dan sumpah
b. Bukti
surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
c. Bukti
surat, saksi, pengakuan, smpah dan keyakinan hakim
d. Jawaban
a, b dan c salah
25. Yang
termasuk upaya hukum biasa adalah :
a. Verset,
Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
b. Verzet,
Banding dan Kasasi
c. Peninjauan
kembali dan derden verzet
d. Kasasi
dan Peninjauan Kembali
26. Permohonan
banding atau permohonan kasasi biasanya disertai dengan memori tentang
alasan-alasan permohonan.
a. Mengajukan
memori banding dan memori kasasi tidak ada ketentuannya
b. Mengajukan
memori kasasi melengkapi permohonan kasasi. Kasasi adalah syarat
c. Mengajukan
memori banding melengkapi permohonan banding adalah syarat
d. Jawaban
a, b dan c salah
27. Dalam
hal pengadilan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka
Penggugat dapat melakukan salah satu tindakan :
a. Mengajukan
gugatan baru
b. Mengajukan
permohonan kasasi
c. Mengajukan
perlawanan
d. Jawaban
a, b dan c salah
28. Permohonan
peninjauan kembali atas suatu putusan dalam perkara perdata dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan berikut :
a. Hakim
yang mengadili melanggar hukum yang berlaku
b. Ditemukannya
surat-surat bukti yang bersifat
menentukan
c. Hakim
yang mengadili tidak berwenang atau melampai batas wewenangnya
d. Jawaban
a, b, dan c benar
29. Dalam
tingkat kasasi, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dengan alasan :
a. Judex
Factie salah menerapkan hukumnya
b. Judex
Factie melanggar hukum yang berlaku
c. Judex
Factie tidak berwenang mengadili perkara tersebut
d. Semua
Jawaban a, b dan c benar
30. Dalam
praktek, jawaban Tergugat terhadap gugatan dapat berupa :
a. Jawaban
terhadap pokok perkara
b. Mengajukan
eksepsi terhadap kewenangan Pengadilan
c. Mengajukan
eksepsi, jawaban gugatan, gugatan rekonvensi sekaligus
d. Jawaban
a, b dan c benar
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....