SOAL UJIAN ADVOKAT HUKUM ACARA PERDATA


HUKUM ACARA PERDATA

1.      Salah satu azaz umum hukum acara perdata adalah hakim mendengar kedua belah pihak. Maksudnya adalah :
a.       Hakim bertindak adil dengan memperlakukan dan mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama di depan persidangan dengan tidak memihak;
b.      Hakim berusaha membantu penggugat yang mencari keadilan dengan mendengar kedua belah pihak di depan persidangan
c.       Hakim berusaha membantu tergugat dari tuntutan penggugat dengan mendengar kedua belah pihak di dpean persidangan
d.      Jawaban a, b, dan c salah
2.      Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama, pengadlan tinggi merupakan tingkat kedua dan mahkamah agung dalam tingkat kasasi sebagai peradilan negara tingkat akhir. Sesuai dengan sistem peradilan yg berlaku :
a.       Mahkamah agung dalam kasasi bukan peradilan (instansi) tingkat ketiga;
b.      Selain tentang masalah penerapan hukum atau masalah hukum, mahkamah agung dalam tingkat kasasi juga memeriksa tentang masalah fakta
c.       Kewenangan dari masing-masing tingkat berjenjang naik
d.      Tidak ada diatur tentang kewenangan dari mahkamah agung sebagai peradilan tingkat kasasi
3.      Hukum acara perdata dirumuskan K. Wantjil Saleh, SH sebagai peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur tentang :
a.       Ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana advokat menerima klien, berperkara, mengajukan tuntutan di depan hakim
b.      Peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya advokat berperkara dimuka pengadilan
c.       Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana caranya advokat berperkara di pengadilan
d.      Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya advokat mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanan dari pada putusannya

4.      Hukum acara perdata yang berlaku sekarang ini masih bersifat dualistis. Yang merupakan sumber hukum acara perdata selain HIR atau RBg masih ada ketentuan lain, antara lain adalah:
a.      RV (Reglement Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
b.      Hukum Acara Perdata Indonesia, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
c.       Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, RV (Reglement Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
d.      Jawaban a, b dan c salah
5.      Dimana diatur ketentuan mengenai posita sebagai syarat-syarat surat gugatan?
a.      HIR dan RBG mengatur Posita sebagai syarat untuk sahnya suatu surat gugatan
b.      Di dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c.       Di dalam UU 8 Tahun 2004 juga UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuaaan kehakiman diatur mengenai posita
d.      Jawaban a, b, dan c salah
6.      Pada dasarnya gugatan perdata diajukan kepada ketua pengadilan negeri :
a.       Dimana dalam daerah hukumnya terletak benda sengketa yg digugat
b.      Dimana dalam daerah hukumnya bertempat tinggal hakim yang dimaksud
c.       Dimana dalam daerah hukumnya tergugat bertempat tinggal
d.      Jawaban a, b, dan c salah
7.      Untuk lengkapnya suatu surat gugatan dalam praktek perlu memenuhi syarat syarat yang salah satunya adalah mengenai petitum (syarat obyektif). Maksudnya adalah :
a.       Harus diperinci dengan tegas petitum yang dimohonkan atau dituntut
b.      Petitum gugatan yang dimohonkan adalah mutlak kewenangan hakim
c.       Petitum gugatan yang dimohonkan harus didasarkan kepada persetujuan hakim
d.      Petitum gugatan yang dimohonkan harus didasarkan kepada posita gugatan

8.      Verstek adalah putusan diluar hadirnya salah satu pihak walau para pihak telah dipanggil dengan patut atau sah, yaitu :
a.       Tidak hadirnya Penggugat
b.      Tidak hadirnya Tergugat atau kuasanya
c.       Tidak hadirnya  Penggugat atau kuasanya
d.      Tidak hadirnya Panitera pengganti

9.      Dalam hal tergugat lebih dari satu gugatan diajukan kepada :
a.       Ketua Pengadilan Negeri mana saja sesuai dengan petunjuk ketua pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal atau berdiam
b.                  Ketua Pengadilan Negeri yang di dalam  daerah hukumnya terletak benda yang dipersengketakan
c.       Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya lebih banyak tergugat bertempat tinggal
d.      Jawaban a, b, dan c salah
10.  Sumpah pemutus adalah :
a.       Sumpah yang dibebankan hakim kepada salah satu pihak karena bukti belum mencukupi
b.      Sumpah yang dibebankan pihak yang satu ke pihak yang lain karena tidak ditemukan bukti-bukti lagi
c.       Sumpah yang dibebankan hakim kepada salah satu pihak karena tidak ditemukan bukti-bukti
d.      Sumpah yang dibebankan hakim kepada pihak yang bersedia melakukannya
11.  Untuk berhasilnya suatu gugatan rekonvensi sebaiknya kapan diajukan?
a.       Pada saat mengajukan eksepsi mengenai kompetens absolut
b.      Pada saat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relative
c.       Pada saat mengajukan jawaban terhadap gugatan
d.      Pada saat pembuktian

12.  Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkar. Yang disebut dengan Yudex Facti adalah :
a.       Pengadilan Tinggi
b.      Pengadilan Tinggi dan mahkamah agung
c.       Mahkamah Agung
d.      Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
13.  Kompetensi Relatife adalah menyangkut kewenangan dari :
a.       Badan Peradilan
b.      Hak mengadili antara ketua Pengadilan dengan hakim di Pengadilan negeri yang sama
c.       Kewenangan mengadili antara badan peradilan yang satu dengan badan peradilan yang lain
d.      Jawaban a, b, dan c salah
14.  Samenloop adalah :
a.       Penggabunagn dari beberapa gugatan dalam satu surat gugatan
b.      Penggabungan dari beberapa penggugat atau dari beberpa orang tergugat dalam satu surat gugatan
c.       Adanya beberapa gugatan yang diajukan kepada satu pengadilan
d.      Jawaban a, b, dan c salah
15.  Dimanakah ketentuan tentang perubahan dan pencabutan gugatan di atur :
a.       Diatur oleh HIT maupun oleh RBG
b.      Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c.       Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum maupun oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
d.      Jawaban a, b, dan c salah

16.  Eksepsi material (Materiele Exceptie) adalah
a.       Eksepsi atau tangkisan terhadap asal usul perjanjian yang dipersengketakan
b.      Eksepsi atau tangkisan terhadap surat gugatan yang hanya menyangkut dari segi Acara
c.       Eksepsi atau tangkisan yang didasarkan kepada ketentuan hukum materil
d.      Eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan mengenai kewenangan Pengadilan
17.  Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi disebut :
a.       Banding
b.      Verzet
c.       Peninjauan Kembali
d.      Jawaban a, b, dan c salah
18.  Masuknya pihak ketiga kedalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan untuk membela salah satu pihak disebut :
a.       T
b.      I
c.       V
d.      s
19.  eksepsi tentang kompetensi absolute dapat diajukan
a.       bersamaan dengan jawaban dalam pokok perkara
b.      sebelum putusan mengenai pokok perkara
c.       sebelum mengajukan dalam pokok perkara
d.      jawaban a, b, dan c salah
20.  di dalam hukum opembuktian dikenal kesaksian “de Auditu” (Testimonium de aditu), artinya :
a.       Saksi memberi keterangan dibawah sumpah dan berkata benar
b.      Saksi memberikan keterangan yang berdiri sendiri
c.       Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar dari orang lain
d.      Jawaban a, b, dan c benar
21.  Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dapat dimohonkan eksekusi. Untuk menunda eksekusi, pihak yang dieksekusi mengajukan Peninjauan Kembali. Bagaimana pendapat saudara.
a.       Permohonan peninjauan kembali merupakan cara untuk menunda eksekusi
b.      Untuk menunda eksekusi bukti pendaftaran permohonan Peninjauan kembali diajukan bersama dengan pendundaan eksekusi
c.       Harus diusahakan agar dapat sidang pemeriksaan Permohonan peninjauan kembali dapat dimulai
d.      Jawaban a, b, dan c salah
22.  Dalam pemeriksaan tingkat kasasi :
a.       Pengadilan Tinggi memeriksa perkara berdasarkan alasan yang diajkuan pemohon kasasi
b.      Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya
c.       Pengadilan Tinggi memeriksa perkara hanya yang terkait dengan penerapan hukumnya
d.      Jawaban a, b, dan c salah
23.  Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah :
a.       14 hari sejak perkara diputus dalam tingkat banding dan telah diberitahukan kepada para pihak
b.      21 hari sejak perkara diputus mengingat jauhnya tempat para pihak
c.       30 hari sejak perkara diputus dan berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri
d.      Jawaban a, b dan c salah
24.  Pasal 164 HIR/284 Rbg mengatur tentang alat-alat bukti. Alat bukti apakah yang diatur kedua ketentuan tersebut?
a.       Bukti surat, saksi, persangkaan dan sumpah
b.      Bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
c.       Bukti surat, saksi, pengakuan, smpah dan keyakinan hakim
d.      Jawaban a, b dan c salah
25.  Yang termasuk upaya hukum biasa adalah :
a.       Verset, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
b.      Verzet, Banding dan Kasasi
c.       Peninjauan kembali dan derden verzet
d.      Kasasi dan Peninjauan Kembali
26.  Permohonan banding atau permohonan kasasi biasanya disertai dengan memori tentang alasan-alasan permohonan.
a.       Mengajukan memori banding dan memori kasasi tidak ada ketentuannya
b.      Mengajukan memori kasasi melengkapi permohonan kasasi. Kasasi adalah syarat
c.       Mengajukan memori banding melengkapi permohonan banding adalah syarat
d.      Jawaban a, b dan c salah
27.  Dalam hal pengadilan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat melakukan salah satu tindakan :
a.       Mengajukan gugatan baru
b.      Mengajukan permohonan kasasi
c.       Mengajukan perlawanan
d.      Jawaban a, b dan c salah
28.  Permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan dalam perkara perdata dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut :
a.       Hakim yang mengadili melanggar hukum yang berlaku
b.      Ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat  menentukan
c.       Hakim yang mengadili tidak berwenang atau melampai batas wewenangnya
d.      Jawaban a, b, dan c benar
29.  Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
a.       Judex Factie salah menerapkan hukumnya
b.      Judex Factie melanggar hukum yang berlaku
c.       Judex Factie tidak berwenang mengadili perkara tersebut
d.      Semua Jawaban a, b dan c benar
30.  Dalam praktek, jawaban Tergugat terhadap gugatan dapat berupa :
a.       Jawaban terhadap pokok perkara
b.      Mengajukan eksepsi terhadap kewenangan Pengadilan
c.       Mengajukan eksepsi, jawaban gugatan, gugatan rekonvensi sekaligus
d.      Jawaban a, b dan c benar

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus