HUKUM
ACARA PERDATA
1. Salah
satu azaz umum hukum acara perdata adalah hakim mendengar kedua belah pihak.
Maksudnya adalah :
a. Hakim
bertindak adil dengan memperlakukan dan mendengar kedua belah pihak secara
bersama-sama di depan persidangan dengan tidak memihak;
b. Hakim
berusaha membantu penggugat yang mencari keadilan dengan mendengar kedua belah
pihak di depan persidangan
c. Hakim
berusaha membantu tergugat dari tuntutan penggugat dengan mendengar kedua belah
pihak di dpean persidangan
d. Jawaban
a, b, dan c salah