HUKUM ACARA PIDANA
1. Penahanan
menurut KUHAP adalah :
a. Penempatan
tersangka dan atau terdakwa di lembaga pemasyarakatan
b. Pengekangan
tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri
c.
Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu dengan suatu penetapan oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim
d. Pencegahan
agar tersangka tidak berbuat pidana dan menghilangkan alat bukti